9.26.2010

Haruskah ada UN????



Assalamualaikum Wr Wb.

Pada tugas yang pertama ini saya akan mengambil tema tentang pendidikan. Di sini saya akan memfokuskan tentang kontroversi UN (ujian nasional) sebagai penentu kelulusan.
UN untuk SMA dan SMP sudah berlalu dan Mendiknas telah menegaskan bahwa UN tahun depan akan tetap dilaksanakan. Maka hampir dipastikan tahun depan akan terulang lagi kecurangan-kecurangan dalam pelaksanaan UN, kepanikan siswa dalam menghadapi UN dan bahkan kematian siswa akibat frustasi tidak lulus UN.

Sebenarnya sudah banyak pihak yang menolak UN dijadikan patokan kelulusan, baik dari kalangan pakar pendidikan, praktisi pendidikan, orang tua dan saya sendiri yang waktu itu masih menjadi siswa. Alasan saya menolak UN hampir sama dengan alasan yang dikemukakan oleh pihak-pihak yang menolak UN diantaranya :
1.kelulusan hanya ditentukan oleh beberapa mata pelajaran, sehingga mengurangi hakikat pendidikan dan mengabaikan arti penting mata pelajaran lain.
2.Dari aspek pedagogis, UN dianggap mengabaikan penilaian proses belajar karena hanya mengejar nilai akhir.
3.UN dinilai sebagai bentuk pembodohan secara sistemik karena kemampuan belajar tiga tahun hanya diukur dari keberhasilan mengerjakan soal selama 5 hari.
4.UN dijadikan patokan utama kelulusan ditengah-tengah kualitas pendidikan yang belum merata, dan sistem pendidikan yang belum terbenahi.
5.UN berdampak menjadikan sekolah menjadi lembaga bimbingan belajar hanya untuk lulus UN.
6.Kelulusan siswa hanya dipandang dari kemampuan kognitif yang dilakukan sesaat.
7. UN selama ini di anggap menjadi ladang korupsi
8.Secara yuridis, UN jelas-jelas melawan hukum. Sesuai UU sisdiknas, Guru diberi kewenangan mengevaluasi serta menentuka kelulusan, dan
9. UN membuat siswa menjadi stress

Ketika UN dijadikan alat penentu kelulusan siswa secara nasional dalam kondisi perbedaan kualitas pendidikan yang masih menganga lebar adalah sebuah ketidakadilan. Perbedaan kualitas masih ada, terjadi antara sekolah di daerah maju dan pinggiran, antara sekolah negeri dan swasta, antara sekolah di perkotaan dan daerah terpencil, serta antara sekolah yang maju dan terbelakang. Tentu saja hasil UN akan membawa dampak yang serius baik bagi siswa yang tidak lulus, guru maupun sekolah yang tingkat kelulusannya rendah. Beberapa dampak negatif sebagai hasil kebijakan UN yang dipaksakan di antaranya adalah sebagai berikut.

Pertama, UN telah berlaku tidak adil terhadap siswa yang menjalani proses pendidikan di sekolah yang masih tertinggal, miskin sarana prasarana, ketiadaan guru yang profesional, proses belajar-mengajar seadanya, dan keterbatasan akses terhadap sumber belajar. Mereka dipaksa untuk bisa menghasilkan nilai yang sama dengan siswa dari sekolah yang sudah maju, fasilitas lengkap, guru memadai, dan punya akses yang luas terhadap resources. Input dan proses yang berbeda akan menghasilkan output yang berbeda pula. Siswa dengan latar belakang ekonomi keluarga kuat akan mampu membayar bimbingan belajar di luar sekolah dan mampu menyediakan buku serta bahan belajar yang memadai sehingga kemungkinan untuk lulus UN menjadi lebih besar. Sementara itu, siswa dari keluarga miskin akan mengalami kesulitan membayar bujet ekstra untuk bimbingan belajar di luar sekolah dan tidak mampu menyediakan buku dan bahan belajar lainnya. Karena itu, kemungkinan lulus menjadi lebih kecil.

Hasil UN telah mendiskriminasi siswa yang tidak lulus untuk masuk pada pendidikan yang bagus pada jenjang berikutnya. Siswa SLTA yang ikut jalur UNPK mengalami masalahnya sendiri, karena Perguruan Tinggi Negeri tidak bersedia menerima Ijazah persamaan paket C, demikian juga dengan siswa SLTP yang ikut jalur UNPK paket B mereka juga tidak bisa masuk sekolah SMA yang bagus meskipun sekarang bagi yang tidak lulus UN dapat mengulang tetapi tetap saja siswa yang tidak bisa lulus di ujian yang pertama akan sulit untuk meneruskan pendidikan ke sekolah atau universitas negri. Disamping itu juga terjadi stigmatisasi siswa yang tidak lulus sebagai kelompok siswa yang gagal dan 'bodoh', mereka akan menangggung beban psikologis dan sosial yang cukup berat. Tidak mengherankan ketika hasil UN diumumkan, terjadi beberapa kasus bunuh diri di kalangan siswa yang tidak lulus (Suara Pembaharuan.com, 18/06/08, Riau Today, 08/07/08).

Kedua, UN telah berlaku tidak adil terhadap guru. Di satu sisi, guru adalah ujung tombak pelaksanaan kurikulum pendidikan pada tingkat sekolah. Guru punya kewenangan yang luas untuk melakukan berbagai inovasi pembelajaran dalam mencapai tujuan pendidikan. Di lain pihak, guru tidak dipercaya untuk mengevaluasi anak didiknya sebagai hasil akhir pembelajaran. Hal itu akan membawa dampak pada guru. Guru akan lebih suka mengajarkan bagaimana anak lulus tes daripada meningkatkan kualitas pembelajaran. Tekanan menyebabkan guru hanya fokus pada bagian-bagian dari kurikulum yang diperkirakan membuat siswa lulus UN ketimbang pengembangan seluruh potensi anak sebagai capaian menyeluruh dari kurikulum. Dalam jangka panjang di tambah bonus yang akan di berikan apabila guru tersebut berhasil meluluskan semua muridnya, hal itu mungkin akan meruntuhkan fondasi nilai-nilai pendidikan dan pembelajaran yang sesungguhnya dan teredusir menjadi sekadar drilling dan memorising.

Ketiga, hasil UN akan menyegregasi sekolah favorit dan sekolah terbelakang. Sekolah dengan tingkat kelulusan tinggi akan semakin maju karena semakin diminati orang tua siswa yang beramai-ramai menyekolahkan anaknya pada sekolah tersebut. Menjadi menarik ketika ada fenomena sekolah memasarkan sekolahnya dengan mengekspos tingginya capaian hasil UN sebagai daya tarik masuknya siswa baru. Sepertinya hasil UN telah dijadikan jaminan akan bagusnya kualitas pendidikan di sekolah tersebut. Sementara itu, sekolah yang tingkat kelulusannnya rendah akan menjadi semakin terbelakang dan tergilas. Di Jawa Timur, misalnya, sekolah yang tingkat kelulusannnya 0% diimbau untuk segera bergabung dengan sekolah yang lebih baik. Artinya, ada upaya yang sistemik terjadinya kanibalisasi antarlembaga sekolah. Padahal selama ini banyak sekolah dibangun atas partisipasi dan kesadaran masyarakat untuk memajukan daerah masing-masing.

Keempat, UN telah menegasikan secara nyata perbedaan cultural yang menjadi kekayaan lokal dan telah hadir dalam pembelajaran di kelas. Penyeragaman yang dipaksakan melalui UN akan mengembalikan proses pembelajaran yang sentralistik yang tidak mengakomodasi berbagai perbedaan nyata tiap-tiap daerah, budaya lokal, dan kondisi kultural setiap sekolah. Padahal perbedaan kultural merupakan hakikat kedirian bangsa Indonesia yang multikultur. Acuan utama bagi terwujudnya masyarakat yang damai dan kondusif adalah adanya pemahaman ragam budaya yang dikembangkan di sekolah melalui pembelajaran yang mengakui hak budaya komunitas dan golongan minoritas (Ahmad Baedowi, Media Indonesia, 07/07/08).

Hasil UN telah memperlihatkan adanya disparitas kualitas pendidikan yang masih lebar. Sebagai contoh, untuk tingkat SLTP di DKI Jakarta, tingkat kelulusannya mencapai 99,99% atau hanya 15 orang yang tidak lulus. Sementara itu, di NTT tingkat kelulusan hanya 46,36%. Untuk tingkat SLTA juga hampir sama. Disparitas kualitas terjadi sangat tajam, bahkan di beberapa daerah banyak SMA yang tingkat kelulusannya 0%. Di Sulteng, misalnya, ada sekitar 21 SMA yang tidak meluluskan siswanya sama sekali dalam UN.

Namun menurut saya pribadi UN gagal menciptakan generasi muda seperti apa yang diharapkan. Yang ada hanyalah UN sebagai cara guru untuk mengajarkan kebohongan kepada siswa, ketidakjujuran dan kepura-puraan. Mengutip pendapat seorang praktisi pendidikan, para siswa sekarang adalah suatu generasi yang dipersiapkan untuk melakukan korupsi. Hal itu dilakukan Guru dengan berbagai alasan, karena kasihan kepada siswa, khawatir jatuh nama baik sekolah dan para gurunya maupun karena takut kepada pejabat daerah yang tak mau mengambil resiko jika banyak siswa di daerahnya yang tidak lulus, resiko nama baik pejabat tersebut maupun resiko dampak sosial yang ditimbulkan. Bayangkan jika di suatu daerah hampir seluruh siswanya tidak lulus UN, bisa-bisa terjadi kerusuhan sosial menyalahkan pemerintah daerah.

Jadi haruskah UN dipertahankan? Saya pribadi menjawab kalau sebagai penenetu kelulusan jawabannya tidak, tapi kalau hanya untuk pemetaan jawabannya ya. Dan saya beranggapanj bila UN sebagai penentu kelullusan siswa tetap di lanjutkan maka moral penerus bangsa kita bukan semakin baik tapi sebaliknya akan semakin hancur karena dengan system yang seperti itu siswa akan berusaha semaksimal mungkin hingga menghalalkan segala cara untuk bisa lulus ujian yang berakibat akan terciptanya bibit-bibit koruptor baru di Indonesia begitu pun dengan guru yang berusaha dengan cara apapun untuk meluluskan murid nya walaupun cara itu tidak benar.



BOBBY CHANDRA ARDIAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar